Asyik Nyabu di Dapur, Pria Paruh Baya di Pringsewu Ditangkap Polisi
Selasa, 11 April 2023 - 12:33:00 WIB
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkab perbuatannya pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolsek Pardasuka.
Atas perbuatannya, pria Paruh baya tersebut Dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 Juta.
Editor: Candra Setia Budi