get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekonstruksi Pria di Pringsewu Bunuh Kakak Ipar, Saksi Keluarga Emosi Pukul Tersangka

Asyik Santai di Angkringan, 2 Pengedar Pil Koplo di Metro Panik Ditangkap Polisi

Minggu, 12 Maret 2023 - 14:54:00 WIB
Asyik Santai di Angkringan, 2 Pengedar Pil Koplo di Metro Panik Ditangkap Polisi
Polisi tangkap dua pengedar pil koplo (Agung Sulistyo/iNews)

Siregar mengatakan, saat dilakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman kedua warga Metro tersebut, petugas kembali menemukan 370 butir Hexymer trihexyphenidyl.

"Kami masih mendalami dari mana barang itu mereka dapatkan, dan sudah berapa lama diedarkan," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 dan Pasal 196 Jo Pasal 98 Undang Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun dan Denda Rp1,5 Miliar. 

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut