get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Kopda FH Berperan Cari Orang untuk Culik Korban

Ayah dan Kakak Habisi Nyawa Adik di Bandarlampung, Sempat Diduga Bunuh Diri

Selasa, 25 Juli 2023 - 16:34:00 WIB
Ayah dan Kakak Habisi Nyawa Adik di Bandarlampung, Sempat Diduga Bunuh Diri
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto saat ekspose kasus pembunuhan yang sempat diduga bunuh diri. (Foto: MPI/ Ira W)

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua bilah pisau dan pakaian yang dikenakan korban. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut