Baru Melahirkan, Remaja di Pesisir Barat Bekap dan Cekik Bayinya hingga Tewas
Kemudian bayi itu dibawa tim ke Puskesmas Pesisir Tengah. Namun, kondisi sang bayi tak tertolong.
Menurut Riki, polisi langsung menyelidiki peristiwa itu dan menetapkan JN sebagai tersangka berikut mengamankan barang bukti.
"Modus operandi pelaku berbuat seperti itu, karena tidak ingin diketahui oleh orang lain, mengingat ingin melanjutkan sekolah," kata Riki.
Karena korban yang meninggal dan pelaku anak-anak, polisi menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak untuk menjerat tersangka.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 (3) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian