Bawa Sabu dan Sajam di Acara Hajatan, Ayah-Anak di Lampung Utara Ditangkap Polisi
LAMPUNG UTARA, iNews.id - Seorang ayah dan anak di Lampung Utara, Lampung, berinisial RON (24), dan MAH (54) warga Desa Gunung Raja, Kecamatan Sungkai Barat, ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena kedapatan memiliki sabu dan membawa senjata tajam (sajam) di sebuah acara pernikahan keluarganya di kecamatan Sungkai Selatan, Sabtu (21/1/2023).
RON tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu, sementara ayahnya MAH diamankan karena memiliki dan membawa senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggangnya.
Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Mulyadi menceritakan ditangkap ayah dan anak tersebut.
Dia mengatakan, sebelumnya pada sore menjelang malam pihaknya di-backup Polsek Rayonisasi dan Tim Oncall Polres Lampung Utara yang di pimpin Kabag Ops Kompol Arjon Safrie menyambangi tiga lokasi hajatan yang menggunakan hiburan organ tunggal yakni di Desa Gunung Raja, Desa Kubuhitu dan Desa Negeri Sakti.
Sesampainya di tiga lokasi tersebut, lanjutnya, pihaknya memberikan imbauan kepada masyarakat yang melaksanakan acara agar tidak melanjutkan hiburan organ tunggal hingga malam hari.
”Mereka saat itu mematuhi imbauan kita untuk tidak melanjutkan hiburan hingga malam, sehingga personel kembali siaga di Mapolsek Sungkai Selatan,” katanya, Minggu (22/1/2023).
Editor: Candra Setia Budi