Bawa Sajam, 2 dari 5 Anggota Geng Motor di Bandarlampung Jadi Tersangka

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Jajaran Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan dua dari lima anggota geng motor menjadi tersangka. Kedua anggota geng motor tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam (sajam).
Kasubdit Jatanras Polda Lampung Kompol Ali Muhaidori mengatakan, kedua anggota geng motor yang ditetapkan tersangka itu berinisial WYD (19) warga Teluk Betung Barat dan SS (17) warga Jati Agung, Lampung Selatan.
Keduanya diamankan di dua TKP yang berbeda di Jalan Kelurahan Olok Gading, Kecamatan Teluk Betung dan di Untung Suropati, Kecamatan Kedaton beberapa hari yang lalu.
Ali menjelaskan, kronologi penangkapan itu berawal saat Ditsamapta Polda Lampung melakukan patroli antisipasi tawuran dan kejahatan jalanan.
"Pada saat patroli, anggota melihat sejumlah anggota geng motor yang diduga hendak melakukan tawuran, sehingga dilakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tiga orang," ujar Ali di Mapolda Lampung, Selasa (27/6/2023).
Kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB, tim patroli kembali mengamankan sekelompok remaja sedang berkumpul di bawah fly over Untung Suropati.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto