Bawa Sajam, 2 dari 5 Anggota Geng Motor di Bandarlampung Jadi Tersangka

"Ada sejumlah anggota geng motor yang sedang berkumpul diduga hendak melakukan tawuran dan anggota berhasil mengamankan dua orang," kata dia.
Setelah dilakukan penangkapan di dua TKP tersebut, kelima anggota geng motor yang diamankan dibawa Mapolda Lampung guna pemeriksaan dan penyusutan.
"Setelah beberapa hari penyelidikan dan pelengkapan barang bukti kami menetapkan dua orang remaja sebagai tersangka karena membawa Sajam," katanya.
Ali menuturkan, modus yang digunakan para kelompok geng motor tersebut yakni dengan cara saling menantang melalui sosial media.
"Saling tantang untuk melakukan tawuran antar kelompok melalui media sosial Instagram. Mereka juga tergabung dalam kelompok geng motor Orang Sakit 13 dan Remaja 05 Barat," tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) tentang kepemilikan senjata tajam.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto