Bebas, 23 Napi Lapas Kelas II B Way Kanan Sujud Syukur

WAY KANAN, iNews.id - Sebanyak 23 narapidana (napi) di Lapas Kelas IIB Way Kanan, Lampung bebas dari penjara. Mereka kemudian sujud syukur di depan pintu lapas.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Way Kanan, Syarpani mengatakan, pembebasan 23 napi ini tertuang dalam kebijakan Permenkumham No. 43 Tahun 2021 sebagai perubahan kedua atas Permenkumham No. 32 tahun 2020.
"Tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB) bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19," kata Syarpani, Jumat (21/1/2022).
Dia menambahkan, pada tahun 2020, pihaknya telah memberikan asimilasi bagi 240 narapidana, sedangkan pada Tahun 2021 sebanyak 164 narapidana.
"Hari ini, sebanyak 23 narapidana kami rumahkan," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto