Begal Bank Keliling di Lampung Ditangkap, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Dia menuturkan, korban yang ketakutan kemudian menyerahkan uang tunai Rp8.000.000. Setelah itu, pelaku melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
"Setelah menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku," tuturnya.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 23 Oktober 2025 pukul 16.40 WIB, di Dusun Talang Waras. Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp3.020.000, golok bergagang kayu warna hitam tanpa sarung yang digunakan dalam aksi kejahatan serta dua helai celana training warna hitam dan abu-abu yang diduga hasil kejahatan.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ucapnya.
Polisi masih menyelidiki kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan pihak lain yang turut terlibat.
Editor: Kurnia Illahi