Bejat, 2 Pelaku Penyimpangan Seksual di Pringsewu Sodomi Siswa SMP Belasan Kali

Lebih lanjut, Irfan mengungkapkan terungkapnya kasus ini setelah kakak korban membaca percakapan antara adiknya dengan pelaku AAP melalui aplikasi WhatsApp (WA). Setelah didesak keluarga, korban akhirnya mengakui tindak asusila tersebut.
"Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kepada polisi. Penyidik masih terus mendalami dan berupaya mengungkap pelaku maupun korban lainnya," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku AY dan AAP dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
"Salah satu pelaku masih di bawah umur sehingga proses peradilannya tetap mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ucap Irfan.
Editor: Donald Karouw