get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna di PN Bandung Batal Digelar, Ada Apa?

Bejat! Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Masih Balita 2,5 Tahun dari Istri Ketiga

Jumat, 07 Maret 2025 - 14:41:00 WIB
Bejat! Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Masih Balita 2,5 Tahun dari Istri Ketiga
Ayah yang memerkosa anak kandung saat diperiksa penyidik Unit PPA Polres Lampung Utara. (Foto: iNews/Jimi Irawan) 

Saat interogasi, pelaku ID Id mengaku khilaf atas perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kasus pemerkosaan ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan kasus serupa di lingkungan sekitar.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut