Bejat, Duda di Pringsewu Setubuhi Gadis Berkebutuhan Khusus di Kamar Kos
Rabu, 02 Agustus 2023 - 17:15:00 WIB

Umi mengungkapkan, selain pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sepotong kaos, celana panjang, sweater, pakaian dalam dan ponsel berisi pesan WA.
Atas perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolda Lampung. Dia dijerat Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP.
Editor: Donald Karouw