Beli Barang di Warung Sembako Pakai Uang Palsu, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi
PRINGSEWU, iNews.id - Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan pengedar uang palsu. Pelaku diketahui berinisial ES (31) warga Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo mayora Pranata mengatakan, pelaku tertangkap tangan oleh Polisi saat mengedarkan uang palsu di warung sembako milik saksi Andri (55) warga Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu pada Selasa (4/4/2023) sekira pukul 15.30 WIB..
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran uang palsu di sejumlah warung dan toko sembako di Pringsewu," kata Feabo,Rabu (5/4/2023).
Dia menambahkan, pelaku ES yang tercatat sebagai residivis kasus peredaran uang palsu dan pencurian dengan pemberatan.
"Dia mengaku mendapatkan uang palsu tersebut melalui salah satu platform media sosial," kataya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku membeli uang palsu sebanyak Rp4 juta dalam pecahan Rp50.000 seharga Rp. 500.000 dari salah satu akun Facebook.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto