get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekonstruksi Pria di Pringsewu Bunuh Kakak Ipar, Saksi Keluarga Emosi Pukul Tersangka

Beli Barang di Warung Sembako Pakai Uang Palsu, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Rabu, 05 April 2023 - 13:50:00 WIB
Beli Barang di Warung Sembako Pakai Uang Palsu, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi
Pelaku tertangkap tangan oleh Polisi saat mengedarkan uang palsu di warung sembako milik warga. (Istimewa)

"Setelah didapat, uang itu kemudian diedarkan ke warung-warung sembako dengan modus membeli sejumlah barang," katanya.

Dari mengedarkan uang palsu di warung itu, beber kasat, Pelaku berhasil mendapatkan barang dan juga uang kembalian dalam bentuk uang asli.

"Sejak membeli uang palsu pada 22 Februari 2023 yang lalu, pelaku telah berhasil mengedarkan setidaknya 42 lembar uang palsu," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku ES akan dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat bertransaksi, pastikan uang yang anda terima diperiksa dulu sehingga terhindar menjadi korban peredaran uang palsu," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut