Beli Motor Cash Tapi Ditagih Angsuran, Warga Lampung Ditipu Pegawai Leasing

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Nasib sial dialami seorang pria di Lampung Tengah bernama Anam Mudakir (44). Warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga itu ditipu tetangga yang diduga pegawai leasing saat membeli motor dengan kontan atau cash.
Kapolsek Padang Ratu, Kompol Muslikh mengatakan, pelaku yakni MN alias Nasrul (43), warga Kampung Bandar sari, Padang Ratu. Dia ditangkap Jumat (23/4/2021) di kediamannya.
Kejadian ini berawal ketik korban ke rumah pelaku meminta tolong. Saat itu, korban ingin membeli motor.
"Karena sepengetahuan Korban Pelaku bekerja di salah satu leasing," kata Muslikh, Senin (26/4/2021).
Korban, kata Muslikh, hendak membeli sepeda motor jenis Honda Beat tahun 2020 warna merah-hitam. Korban kemudian memberikan uang tunai senilai Rp.15 juta. Sementara harga sepeda motornya Rp18 juta.
"Pelaku ini menjadi perantara korban untuk membeli sepeda motor karena pada saat itu sepengetahuan korban, pelaku merupakan pegawai dari salah satu leasing," kata dia.
Kemudian, lanjut Muslikh, sisa kekurangannya yakni Rp3 juta akan diberi pada saat pemberian surat BPKB.
"Untuk melunasinya, korban meminta waktu untuk membayar Rpp3 juta dalam kurun waktu empat bulan," katanya.
Lebih lanjut Muslikh mengatakan, setelah beberapa bulan, korban mendapat telepon dari pihak leasing memberi informasi bahwasannya sepeda motor milik korban tersebut berstatus kredit dan telat angsuran selama tiga bulan berturut-turut.
"Lima hari kemudian datanglah seorang laki-laki mengaku dari pihak leasing dan menanyakan kepada korban bagaimana masalah sepeda motor tersebut belum diangsur selama tiga bulan," katanya.
Korban pun kebingungan. Dia menegaskan jika dirinya membeli sepeda motor ini cash kepada pelaku Nasrul. Dua hari kemudian kendaraan tersebut disita oleh pihak leasing. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp15 juta.
Korban yang sadar menjadi korban penipuan langsung lapor ke polisi. Tak lama, pelaku langsung ditangkap di rumahnya.
Atas perbuatan, pelaku MN Als Nasrul dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan acaman hukuman penjara selama 4 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto