Beli Ponsel Curian, 2 Pria di Tanggamus Kaget Dijemput Polisi
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, penjambretan terjadi pada Kamis tanggal 9 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB, saat korban bersama istri dan kedua anaknya berboncengan dengan sepeda motor dari arah Kota Agung Barat menuju rumahnya di Kelurahan Baros, Kota Agung.
Saat tiba di Jalinbar Pekon Talagening, tiba-tiba dua lelaki berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih menyalip dari arah kiri.
"Pelaku langsung menarik tas hingga terputus, keduanya kemudian kabur ke arah Kota Agung," katanya.
Tas korban saat itu berisi ponsel Realme 7 warna hitam, handphone Poco M3 Cool Blue dan handphone Samsung Galaxy A23 warna biru, sehingga korban menderita kerugian senilai Rp9 juta.
"Korban kemudian melapor ke Polsek Kota Agung untuk ditindaklanjuti," katanya.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Kota Agung Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan ajunto Pasal 480 KUHPidana tentang Penadah dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto