Beli Sabu saat Bandar Ditangkap Polisi, 2 Pemuda di Way Kanan Panik
Mirga menambahkan, ketika mengamankan BT, petugas juga mengamankan pelaku RM dan UP.
"Saat itu dia datang membeli sabu kepada BT dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Blade warna hitam, tanpa body dan nomor polisi," katanya.
Setelah diamankan disertai dengan penggeledahan terhadap badan ditemukan uang tunai sebesar Rp100.000 pada RM dan di dalam bagasi jok sepeda motor ditemukan berupa bungkusan tissue didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil isi sabu seberat 0,25 gram.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto