Bentrok Ormas di Way Kanan, 6 Orang Ditetapkan Tersangka
Rabu, 14 Agustus 2024 - 20:05:00 WIB

BANDAR LAMPUNG, iNews.id- Polisi menetapkan enam tersangka kasus bentrok antarwarga di Tugu Simpang Empat Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. Keenam tersangka berinisial F, A, RD, KH, FA dan AH merupakan warga Way Kanan, Lampung.
"Dimana para tersangka ini menggunakan sajam pada saat kejadian," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Rabu (14/8/2024).
Dia menuturkan, motif bentrokan belum diketahui. Saat ini, kata dia bentrokan tersebut masih didalami dari keterangan para tersangka.
"Masih didalami oleh Polres Way Kanan," tuturnya.
Editor: Kurnia Illahi