Berawal dari Antar Paket, Pria Beristri di Tulang Bawang Setubuhi Siswi SMP 15 Kali
Senin, 21 Oktober 2024 - 15:37:00 WIB
"Pengakuan pelaku, keduanya sudah berhubungan badan hingga 15 kali. Pelaku melakukan hubungan itu sering kali di rumah E saat kedua orang tua korban ini tidak berada di rumah karena bekerja," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku AS saat ini sudah ditahan di Polres Tulang Bawang. Dia dijerat Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang," ujar Kapolres.
Editor: Donald Karouw