Berkas Perkara Lengkap, 2 Oknum Polisi Curi Mobil di Bandarlampung segera Disidangkan

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Berkas perkara pencurian mobil yang dilakukan dua oknum polisi di Bandarlampung telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung. Dalam waktu dekat kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Hari ini, Kejari Bandarlampung telah menerima pelimpahan Tahap II berkas perkara dan tersangka dugaan pencurian dengan pemberatan," ujar Kepala Kejari Bandarlampung Helmi Hasan, Kamis (23/11/2023).
Menurutnya, berkas ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk proses peradilan. Mereka telah menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Tri Buana Mardadari dan Zuftia Ristarani Karim untuk menangani kasus ini.
“Secepatnya akan kami limpahkan, karena dua JPU sudah kami tunjuk untuk proses peradilan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, dua anggota polisi berinisial Bripda CD dan Bripda FW mencuri mobil di area parkir Mal Boemi Kedaton (MBK) Lampung pada Agustus 2023. Mereka akhirnya ditangkap tim Tekab 308 Jatanras Satreskrim Polresta Bandarlampung di rumah kontrakan keduanya di wilayah Sukarame, Kamis (12/10) dini hari.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mendapati mobil milik korban yang belum sempat dijual dan sudah diganti dengan plat nomor kendaraan palsu.
Editor: Kuntadi Kuntadi