get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya! 

Berkas Perkara Lengkap, Ketua RT yang Viral karena Setop Ibadah Gereja di Lampung Segera Disidang

Kamis, 11 Mei 2023 - 15:53:00 WIB
Berkas Perkara Lengkap, Ketua RT yang Viral karena Setop Ibadah Gereja di Lampung Segera Disidang
Berkas perkara lengkap, ketua RT yang viral karena setop ibadah gereja di lampung segera disidang(Ira Widyanti/MNC Portal)

"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini, disimpulkan dua pasal tersebutlah yang dituduhkan terhadap perbuatan tersangka. Jadi penanganan perkara ini, hanya mengenai pasal-pasal yang terkait perbuatan tidak menyenangkan dan memasuki perkara rumah tanpa izin," tutur Helmi. 

Helmi menjelaskan, penetapan kedua Pasal yang dipersangkakan kepada Wawan Kurniawan sama sekali tidak bersinggungan dengan ketentuan pasal berkaitan dengan agama sebagaimana peristiwa sempat viral pada Februari 2023 kemarin. 

"Jadi perlu saya tegaskan, di sini terhadap berkas perkara (tersangka Wawan Kurniawan) seperti sudah kami terima pada hari ini tidak ada Pasal mengenai kaitan agama," katanya. 

Helmi menambahkan, penerapan pasal pada berkas perkara sekaligus menyimpulkan, bahwa perbuatan tersangka Wawan diawal diduga telah melanggar pasal kaitan agama tidak memenuhi unsur.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut