BNNP Lampung Gagalkan Peredaran 248,057 Kilogram Ganja Asal Aceh
Jafriedi melanjutkan, penggagalan pengiriman ganja tersebut berawal dari informasi bahwa ada yang memesan sebuah kendaraan truk akan membawa barang tersebut ke Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan, kata Jafriedi, barang tersebut dikirim ke Bandarlampung oleh dua orang daftar pencarian orang (DPO) berinisial TN dan TM yang merupakan warga Sumatera Utara. Barang tersebut disimpan di sebuah gudang yang berada di Way Halim, Bandarlampung sebelum dikirim ke Jakarta.
Petugas BNN langsung menindaklanjuti informasi tersebut. Mereka berpura-pura menjadi sopir truk yang akan mengantarkan barang tersebut.
"Saat barang akan dipindahkan dari mobil pikap Gran Max ke truk, kami langsung tangkap dan kembangkan," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto