Bobol Rumah dan Gondol 2 Motor, Kimung Ditangkap Tim Tekab 308 Lampung Utara
LAMPUNG UTARA, iNews.id - Jajaran Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap pelaku pembobolan rumah. Pelaku yakni Feri Hermanto (FH) alias Kimung (30), warga Purwosari, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.
"Pelaku dibekuk di rumahnya pada Minggu (3/7/2022) dinihari tadi," kata Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, Minggu (3/7/2022).
Dia menambahkan, FH menjadi buruan polisi setelah adanya laporan warga yang rumahnya dibobol pencuri pada akhir Mei lalu. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan hasilnya mengarah kepada terduga pelaku FH.
"Sebulan dari laporan kami berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembobol rumah," kata dia.
Kasus pencurian ini berawal pada Minggu (29/6/2022 lalu sekira pukul 04.00 Wib di rumah pelapor Sumardi (67), warga Sukamaju, Abung Semuli.
Pelaku masuk rumah korban pada saat pemiliknya tidak ada di rumah. Dia merusak kunci pintu samping yang dikunci menggunakan kunci grendel.
Setelah itu, kata dia, pelaku mengambil satu sepeda motor Honda Kharisma Silver, satu sepeda motor honda Supra x125, dan satu telepon sepeluler Android.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan dan akan di proses lebih lanjut.Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara," ujar Rendi.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto