LAMPUNG UTARA, iNews.id - Dua pemuda di Lampung Utara ditangkap polisi. Mereka diamankan lantaran nekat maling ponsel setelah kecanduan judi online (Slot).
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, kedua pelaku berinisial MI (26) dan T (16) keduanya warga Gang Elang 5, Kotabumi, Lampung Utara.
"Mereka ditangkap terpisah di rumahnya masing-masing, Selasa (21/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB,"kata Eko Rendi, Rabu (22/6/2022).
Keduanya ditangkap karena diduga mencuri ponsel milik Abdul Aziz Hermawan (29) warga Jalan Teratai, Kotabumi, Lampung Utara, pada 11 Mei 2022 lalu.
Insiden berawal ketika korban sedang berbelanja di salah satu toko kue di Jalan Kapten Mustofa. Korban memarkirkan kendaraannya dan ponsel diletakkan di dashboard motor.
"Usai berbelanja, korban baru menyadari jika ponselnya telah raib," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto