get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Cengkeh 13,5 Ton yang Terkontaminasi Radioaktif Cesium-137 Berasal dari Lampung

Bobol Rumah Kos dan Ambil Ponsel, Bojes Ditangkap Polisi

Senin, 06 Juni 2022 - 12:31:00 WIB
Bobol Rumah Kos dan Ambil Ponsel, Bojes Ditangkap Polisi
Pelaku berinisial MB alias Bojes (34) yang membobol rumah kosan warga (Indra Siregar/MNC Portal)

Tersangka berhasil diringkus setelah Polisi berhasil mengidentifikasi tersangka berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa Polisi.

"Dari hasil pemeriksaan, Bojes sudah empat kali melakukan aksi pembobolan rumah kos yang berada di wilayah Pringsewu," katanya.

Menurut tersangka sebagian barang hasil kejahatan telah dijual dan uangnya telah habis dipergunakan untuk bersenang-senang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut