get app
inews
Aa Text
Read Next : Remaja di Makassar Pesta Miras lalu Serang Permukiman Warga demi Konten, 3 Ditangkap

Bobol Rumah Tetangga, 2 Remaja di Lampung Timur Dijemput Polisi

Selasa, 29 November 2022 - 16:12:00 WIB
Bobol Rumah Tetangga, 2 Remaja di Lampung Timur Dijemput Polisi
Polisi mengamankan dua remaja di Aceh Timur. Mereka ditangkap karena diduga membobol rumah tetangganya. (Ilustrasi/Agung Sulistyo/iNews)

"Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan," katanya.

Selain tersangka, Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa tas, perhiasan serta beberapa dokumen.

Atas perbuatannya, keduya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut