Bripka RAM Diperiksa Propam Polda Lampung, jika Terbukti Curanmor Terancam Dipecat
Jumat, 17 Februari 2023 - 18:31:00 WIB

Dia menjelaskan, jika oknum anggota melanggar aturan pidana, akan diproses hingga berujung pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
"Namun semua itu jika oknum polisi tersebut terbukti secara sah bersalah sehingga PTDH akan ditetapkan," ucapnya.
"Tetapi kode etik itu yang menilainya, apakah masih pantas sebagai anggota Polri atau tidak. Semuanya harus dipisahkan antara pidana dan kode etiknya," katanya lagi.
Editor: Donald Karouw