get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Anggota Polres Jayapura Dipecat, Langgar Aturan dan Kode Etik Polri

Bripka RAM Diperiksa Propam Polda Lampung, jika Terbukti Curanmor Terancam Dipecat

Jumat, 17 Februari 2023 - 18:31:00 WIB
Bripka RAM Diperiksa Propam Polda Lampung, jika Terbukti Curanmor Terancam Dipecat
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (Ira Widyanti / MNC Portal) 

Dia menjelaskan,  jika oknum anggota melanggar aturan pidana, akan diproses hingga berujung pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

"Namun semua itu jika oknum polisi tersebut terbukti secara sah bersalah sehingga PTDH akan ditetapkan," ucapnya.

"Tetapi kode etik itu yang menilainya, apakah masih pantas sebagai anggota Polri atau tidak. Semuanya harus dipisahkan antara pidana dan kode etiknya," katanya lagi.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut