Brutal! Menantu Pukuli Mertua di Lampung Timur gegara Tak Terima Ditegur
Selasa, 14 Januari 2025 - 15:23:00 WIB
Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa tongkat dan pakaian telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana," ucapnya.
Editor: Donald Karouw