Buron 2 Pekan, Ini Tampang Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari Mahasiswi di Pringsewu
PRINGSEWU, iNews.id - Satlantas Polres Pringsewu mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi di Jalan Lintas Barat KM 42-44, Jelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Kota Pringsewu, Lampung. Pelaku yang merupakan sopir truk ditangkap setelah sempat buron selama kurang lebih dua pekan.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pengungkapan kasus ini usai polisi mengantongi ciri dan pelat nomor kendaraan truk dari hasil olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi. Kemudian unit Gakkum Satlantas Polres Pringsewu menelusuri asal usul kepemilikan kendaraan ke beberapa wilayah. Seperti di Terusan Nyunai, Kabupaten Lampung Tengah, Labuhan Ratu Lima, Kabupaten Lampung Timur dan beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Pringsewu.
"Kasus tabrak lari ini terungkap setelah polisi menelusuri asal usul kendaraan berdasarkan pelat nomor dan keterangan para saksi," ujar Rio Cahyowidi, Kamis (17/2/2022).
Dari situ terungkap, truk yang menabrak motor Honda Revo BE 3055 UR dan menewaskan mahasiswi bernama Angela Yesa (18) warga Pekon Bumi Arum Kecamatan Pringsewu memiliki pelat nomor BE 9085 GL. Sopir diketahui berinisial AS (46) warga Pekon Pamenang, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Selanjutnya AS ditangkap usai petugas berkoordinasi dengan keluarganya pada Rabu (16/2/2022) pukul 15.30 WIB.
"Tersangka saat ini sedang dalam proses pemeriksaan intensif Unit Gakkum dan sudah berstatus tahanan Polres Pringsewu," katanya.
Sementara barang bukti kendaraan truk disita polisi dalam sebuah bengkel di wilayah Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (17/2/2022) dini hari.
"Saat diamankan truk sedang dalam proses perbaikan dan ada dugaan berupaya merubah ciri khas kendaraan," ucapnya.
Hasil pemeriksaan, saat kecelakaan tersangka mengaku sedang mengemudikan truk BE 9086 GK bermuatan kayu dari Pagelaran menuju Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo.
Ketika melintas di lokasi kecelakaan, tersangka berusaha mendahului motor yang dikendarai korban dan orang tuanya. Namun saat mendahului dari arah berlawanan datang truk lain sehingga tersangka berusaha menghindar ke kiri dan membentur motor korban.
"Tersangka mengetahui kendaraan truk yang dikemudikannya membentur motor korban hingga terjatuh. Namun dia tidak berhenti menolong korban lantaran panik serta takut diamuk massa," ujar Kapolres.
Selain itu beberapa hari setelah kejadian, tersangka mengaku sempat mendatangi kediaman korban untuk memastikan kondisinya.
"Tersangka mengakui setelah kejadian kecelakaan merasa perasaan bersalah. Namun tidak berani berterus terang kepada keluarga korban," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penahanan di Rutan Polres Pringsewu. Dia dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ucapnya.
Sebelumnya, kecelakaan terjadi di jalan lintas barat Sumatera, tepatnya Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu. Akibat kecelakaan, penumpang motor Honda Revo BE 3055 UR bernama Angela Yesa (18) warga Pekon Bumi Arum Kecamatan Pringsewu yang sedang diantarkan orang tuanya berangkat ke Kampus Institut Teknologi Sumatera (ITERA) meninggal dunia di TKP.
Korban mengalami cedera berat di kepala akibat terlindas roda truk. Sementara sopir truk melarikan diri dan menjadi buronan polisi.
Editor: Donald Karouw