Buron 3 Bulan, Pembobol Rumah Warga di Pringsewu Ditangkap Polisi
                
            
                
                                    Pelaku, sambungnya, masuk ke rumah korban setelah menjebol dinding rumah yang terbuat dari geribik. Ia mengambil dua unit hp Merk Oppo dan Xiaomi yang sedang diisi daya di kamar korban.
"Dua unit hp hasil curian telah dijual seharga Rp900.000, dan uangnya sudah habis dipergunakan untuk bersenang-senang. Salah satunya digunakan untuk membeli dua buah topi yang saat ini sudah disita dan dijadikan barang bukti dalam kasus yang dipersangkakan terhadapnya," ungkapnya.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Gadingrejo dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
                                    "Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun lamanya." pungkasnya.
Editor: Candra Setia Budi