Buron 3 Bulan, Pencuri Motor di Puskesmas Lampung Ditangkap Polisi
Jumat, 25 November 2022 - 21:34:00 WIB
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Lampung Timur.
“Tersangka dipersangkakan dalam Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” ujarnya.
Editor: Candra Setia Budi