get app
inews
Aa Text
Read Next : Tabrak Ojol saat Diadang, Pencuri Motor di Bandar Lampung Babak Belur Diamuk Massa

Buron 3 Bulan, Pencuri Motor di Puskesmas Lampung Ditangkap Polisi

Jumat, 25 November 2022 - 21:34:00 WIB
Buron 3 Bulan, Pencuri Motor di Puskesmas Lampung Ditangkap Polisi
Ilustrasi pencuri motor di puskesmas Lampung ditangkap. (foto:Ist)

 
“Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Nmax, dan saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Timur,” katanya, Jumat (25/11/2022).

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Lampung Timur.

“Tersangka dipersangkakan dalam Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” ujarnya. 

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut