Buron 4 Tahun, DPO Kasus Penganiayaan Berat di Pringsewu Ditangkap
Dari pengakuan pelaku, korban sering menggunakan sepeda motor dengan suara nyaring, sehingga menganggu anaknya yang masih bayi. Korban juga sering membawa sampah ke rumah kontrakannya sehingga menimbulkan bau dan mengganggu kenyamanan keluarganya.
"Korban sempat menantang berkelahi, akhirnya pelaku kalap dan menganiaya hingga tewas," katanya.
Saat ini polisi masih memburu SF yang ikut kabur usai menganiaya korban. SF juga masuk dalam dafar pencarian orang.
Atas perbuatannya, MA akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun," katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi