Buron 5 Tahun, Pencuri Sapi di Lampung Tengah Ambruk Ditembak Polisi

"Penyidik langsung bergerak dan menangkap pelaku. Saat ditangkap, dia melakukan perlawanan sehingga kami lakukan tindakan tegas dan terukur," kata dia.
Insiden pencurian ini terjadi pada bulan Februari 2016. Saat itu, korban Bangun dari tidur, sekira jam 07.00 wib korban melihat jendela rumah bagian belakang telah terbuka.
Lalu korban ke belakang rumah melihat pintu kandang sapi sudah terbuka dan mengecek hewan sapi miliknya yang berada di kandang sudah tidak ada.
"Tiga ekor hewan sapi milik korban hilang. Dia berusaha mencari namun tidak dapat. Tiga ekor dengan itu yakni seekor sapi Limosin warna merah hitam jantan, 1satuekor sapi Limosin warna merah hitam betina serta satu ekor sapi warna merah putih jantan," kata Edi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto