Buron 9 Bulan, Pelaku Curanmor di Lampung Timur Ditangkap Polisi
Tanpa perlawanan berarti, kata Warsito, petugas akhirnya berhasil menangkao pelaku membawanya ke Mapolsek Sukarame.
Di depan penyidik, pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi curanmor. Menurut pelaku barang bukti sepeda motor hasil curian telah dijual rekannya atas nama Abdul Syukur.
"Dia sudah kami tangkap terlebih dahulu," katanya.

Warsito melanjutkan, aksi curanmor ini dilakukan pada Desember 2020 di halaman parkir mini market wilayah Sukarame.
"Aksi pelaku ini sempat terekam CCTV di halaman parkir," katanya.
Berdasarkan rekaman CCTV ini, polisi kemudian mengidentifikasi pelaku dan berhasil meringkus kawanan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto