Buron 9 Bulan, Pelaku Curanmor di Lampung Timur Ditangkap Polisi
LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Polisi menangkap buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Lampung Timur. Pelaku bernama Syahrudin (31) ini buron sembilan bulan usai beraksi di parkiran mini market di kawasan Lampung.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan, pelaku buron selama sembilan bulan. Dia ditangkap di tempat persembunyiannya setelah digerebek oleh Tim Anti Bandit.
"Pelaku ditangkap setelah kami menemukan lokasi persembunyian pelaku," kata Warsito, Minggu (5/9/2021).
Warsito menambahkan, usai menemukan lokasi pesembunyian pelaku, polisi langsung bergerak melakukan penggerebekan di Sekampung Udik, Lampung Timur pada Jumat (3/9/2021).
"Pelaku yang sempat mengetahui kedatangan polisi sempat berupaya kabur melalui pintu samping rumah, namun langkah pelarian pelaku terhenti setelah polisi melepaskan tembakan peringatan," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto