Buron Hampir Setahun, Pelaku Curanmor di Lampung Tengah Ditangkap Polisi
Dari hasil pemeriksaan diketahui jika pencurian itu terjadi pada bulan Mei 2020. Saat itu, korban memarkirkan motornya Honda Beat nomor polisi BE 3569 IT di depan mini market. Dia masuk untuk bekerja di mini market itu.
Kemudian, salah seorang teman pelaku masuk ke mini market dengan bertanya kepada korban siapa yang punya motor Honda Beat warna biru putih.
"Tadi ada yang membawa ke arah Suakajawa, dan korban berusaha mengejar namun gagal," katanya.
Korban kemudian lapor ke polisi dengan membawa rekaman CCTV. Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa jaket switer warna abu abu,celana kain warna hitam dan sandal yang dipakai pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto