Cabuli Anak di Bawah Umur dengan Ancam Pakai Senpi Rakitan, Pria Ini Ditangkap Polisi
Senin, 03 Oktober 2022 - 20:39:00 WIB

"Selama ini pelaku cukup meresahkan warga. Ia ditangkap karena melakukan pencabulan anak di bawah umur dengan pengancaman dengan senjata rakitan," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolres Tulang Bawang bersama barang buktinya.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal berlapis tentang Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara serta UU Darurat Pasal 1 ayat 1 tentang kepemilikan senjata api dan amunisi aktif dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi