get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Catat, Ini Ketentuan Pengetatan PPKM Mikro Selama 2 Pekan 

Senin, 21 Juni 2021 - 15:06:00 WIB
Catat, Ini Ketentuan Pengetatan PPKM Mikro Selama 2 Pekan 
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan perkembangan kasus Covid-19. (Foto dok Kemenko Perekonomian).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akhirnya memperketat ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Hal ini dilakukan karena melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.

Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto mengatakan, pengetatan PPKM mikro ini akan berlaku selama dua pekan.

Menurut Airlangga, pengetatan itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Terkait dengan penguatan PPKM mikro, Bapak Presiden memberi arahan untuk melakukan penyesuaian," kata Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (21/6/2021).

Airlangga melanjutkan, pengetatan PPKM ini akan berlaku besok Selasa (22/6/2021) hingga pekan depan (5/7/2021).

"Dua minggu ke depan. Beberapa penguatan PPKM mikro nanti akan dituangkan dalam instruksi Mendagri," kata dia.

Airlangga menambahkan, pengetatan akan meliputi sejumlah aspek. Mulai dari kegiatan perkantoran, kegiatan belajar, layanan rumah makan dan lain-lain hingga kegiatan di pusat perbelanjaan serta pasar.

Berikut ketentuan pengetatan PPKM mikro yang akan berlaku hingga 5 Juli 2021:

1. Kegiatan Perkantoran

Untuk kegiatan perkantoran,  pemerintah menetapkan untuk zona merah yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) persentasenya 75 persen. Sementara yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sebesar 25 persen.

“Sedangkan di zona non merah itu 50:50 dengan penerapan prokes yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran. Jadi work from homenya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yg melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain. Dan ini akan diatur lebih lanjut baik oleh kementerian/lembaga maupun pemda,” ujar Airlangga.

“Kemudian kegiatan sektor esensial ini baik itu antara lain industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan objek vital nasional dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan prokes yang lebih ketat," ujarnya.

2. Kegiatan Belajar

Sementara kegiatan belajar mengajar di zona merah kembali dilakukan secara daring. Sementara di zona lainnya tentu mengikuti pengaturan dari Kemendikbudristek yang sudah ada.

3. Restoran, Warung, Rumah Makan, Kafe, Pedagang Kaki Lima, dan Lapak Jalanan

Selanjutnya kegiatan restoran, warung, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jalanan makan minum di tempat paling banyak 25 persen dari kapasitas. Sementara sisanya dibawa pulang.

“Dan layanan pesan antar atau bawa pulang juga sesuai jam operasi restoran. Jadi dibatasi sampai dengan pukul 20.00 malam. Dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat,” ucapnya.

4. Pusat Perbelanjaan, Pasar, dan Mal

Airlangga mengatakan untuk kegiatan di pusat perbelanjaan mall, pasar dan pusat perdagangan maksimal jam operasionalnya sampai dengan jam 20.00.

“Dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas. Kemudian tempat kebutuhan pokok masyarakat mulai dari supermarket, apotek ini juga berjalan dengan regulasi dan dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan prokes yang lebih ketat,” katanya.

5. Kegiatan Konstruksi

Lalu kegiatan untuk kegiatan konstruksi atau lokasi proyek, Airlangga mengatakan dapat beroperasi dengan protokol kesehatan.

6. Rumah Ibadah

Airlangga kemudian menjelaskan untuk kegiatan ibadah di daerah zona merah baik di masjid, musala, gereja, pura maupun tempat ibadah lainnya ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman.

“Nah zona lain tentu sesuai dengan peraturan Kementerian Agama dan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.

7. Fasilitas Umum dan Tempat Wisata

Untuk kegiatan di fasilitas umum, taman umum, tempat wisata, dan area publik lainnya di daerah berzona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Kemudian zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dengan pengaturan dari pemda di mana harus dilaksanakan dengan beberapa protokol kesehatan yang lebih ketat.

8. Kegiatan Seni, Budaya, dan Kemasyarakatan 

Airlangga menambahkan untuk kegiatan seni, budaya, sosial, dan kemasyarakatan di zona merah ditutup sampai dinyatakan aman. Kemudian zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dan kapasitas pengaturan di  pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Dan juga dengan catatan bahwa kegiatan hajatan kemasyarakatan sekali lagi, kegiatan hajatan ataupun  kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan. Dan tidak ada hidangan makan di tempat. artinya makan ataupun hajat itu juga dibawa pulang,” tuturnya.

9. Rapat dan Seminar

Ketua Umum Partai Golkar ini juga mengatakan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan di zona merah dilarang dilakukan secara luring. Sementara zona lainnya, diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas.

10. Transportasi Umum

Kemudian Airlangga menjelaskan transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut