Catat! Polresta Bandarlampung kembali Berlakukan Tilang Manual
Disinggung soal kemungkinan adanya oknum petugas nakal yang melakukan pungli, Ikwan memastikan bahwa penindakan pelanggaran yang dilakukan anggotanya sesuai dengan SOP.
"Saya melarang personel saya melakukan penindakan pelanggaran di lapangan dan menerima uang titipan denda dari masyarakat. Pembayaran denda tilang tersebut di Bank Briva atau BRI atau datang ke Polresta di bagian urusan tilang" ucapnya.
Ikhwan mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan perlengkapan lengkap seperti helm, maupun membawa surat-surat kendaraan.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa polisi lalu lintas dilarang untuk menilang secara manual per tanggal 18 Oktober 2022 lalu.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto