Cekcok Berujung Maut, Pria di Lampung Timur Tewas Ditikam Tetangga
Rabu, 16 April 2025 - 08:38:00 WIB

“Petugas yang menerima informasi segera bergerak cepat melakukan proses hukum. Beberapa jam setelah kejadian, pelaku menyerahkan diri kepada polisi," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku SL dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Dia kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor: Donald Karouw