Cerita Perempuan di Lampung, Patah Hati Lalu Nyabu Berujung Divonis 14 Bulan Penjara
Kasus narkoba yang menjerat Viran kemudian berlanjut ke pengadilan. Saat persidangan, dia bahkan diberi nasihat oleh Ketua Majelis Hakim Yusnawati.
"Kamu cantik, kan masih banyak pria di sana," kata Yusnawati saat persidangan.
"Dari pada kami beli sabu Rp300.000, mending buat beli bakso dan es," lanjutnya.
Sementara itu, dalam sidang putusan yang digelar Rabu (21/9/2022), majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama satu tahun dan dua bulan atau 14 bulan terhadap Viran Aprilia.
"Terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman kurungan penjara kepada terdakwa selama satu tahun dan dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim Yusnawati, Rabu (21/9/2022).
Editor: Nur Ichsan Yuniarto