Cerita Perempuan di Lampung, Patah Hati Lalu Nyabu Berujung Divonis 14 Bulan Penjara
Kamis, 22 September 2022 - 11:41:00 WIB
Pada putusan tersebut, hal yang meringankan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan tidak pernah dihukum.
Pada sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Erni Pujiati menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama satu tahun dan delapan bulan.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto