Curi 46 Tandan Buah Sawit, Pria di Way Kanan Ditangkap Polisi
WAY KANAN, iNews.id - Seorang pria di Way Kanan, Lampung, berinisial RH (31), warga Kampung Negara Harja, Kecamatan Pakuan Ratu, ditangkap polisi. Ia ditangkap diduga mencuri 46 tandan buah sawit di areal perkebunan sawit Blok 9 PT BNIL.
Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Tosira mengatakan, pelaku melakukan pencurian pada hari Kamis, 1 Desember 2022 lalu pukul 22:00 WIB.
Saat melakukan aksinya, pelaku diketahui oleh salah satu karyawan perusahaan yakni Waginu bersama rekannya ketika sedang melaksanakan patroli di lokasi kejadian.
Ketika patroli, saksi melihat pelaku sedang membawa tandan buah sawit dari dalam areal perkebunan sawit milik PT BNIL dengan menggunakan sepeda motor.
Merasa curiga, saksi langsung memberhentikan dan menanyakan kepada pelaku dari mana asal buah sawit tersebut.
Diduga buah sawit yang diangkut pelaku adalah buah sawit yang diperoleh dari hasil pencurian di Perkebunan sawit milik mereka.
Setelah dilakukan pengecekan di dalam areal perkebunan sawit, saksi melihat satu rekan pelaku yakni berinisial B melarikan diri.
Di tempat kejadian perkara (TKP) saksi menemukan barang bukti berupa 46 tandan buah sawit hasil curian.
Setelah itu, kejadian tersebut dilaporkan ke polisi hingga pelaku RH ditangkap.
"Yang bersangkutan dapat dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” katanya.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui di mana saja ia beraksi.
Editor: Candra Setia Budi