Curi Kambing Tetangga, Trio Kwek-Kwek Asal Lampung Ditangkap Polisi
Jumat, 18 Desember 2020 - 14:05:00 WIB
Saat ini para pelaku sudah digelandang ke kantor polisi bersama dengan kambing curiannya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 1 dan ke 4 KUHP Tntang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Mengingat para pelaku masih di bawah umur, polisi akan melakukan proses diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto