get app
inews
Aa Text
Read Next : Buron 2 Tahun, DPO Kasus Curanmor di Mesuji Lampung Ditangkap

Curi Motor di Parkiran Masjid, Pria di Pringsewu Diciduk Polisi

Rabu, 16 Juni 2021 - 14:28:00 WIB
Curi Motor di Parkiran Masjid, Pria di Pringsewu Diciduk Polisi
Pelaku curanmor di parkiran masjid di Pringsewu, Lampung ditangkap polisi (Istimewa)

PRINGSEWU, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di masjid wilayah Sukoharjo, Pringsewu, Lampung. Pelaku berinisial AR alias GL (32).

Kapolsek Penawartama AKP Heru Prasongko, mengatakan, pelaku ditangkap beberapa waktu yang lalu saat berada di rumah kerabatnya di Kampung Sukoharjo 3 Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

Heru menjelaskan, pelaku ditangkap karena mencuri sepeda motor milik korban Sutrisno (42) seorang pegawai negeri sipil (PNS), warga Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang, hari Selasa (25/05/2021).

"Saat itu, korban berangkat dari rumahnya menuju ke Masjid Jami Baitul Rahman yang ada di kampungnya dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam, BE 4548 TD," kata Heru, Rabu (16/6/2021).

Heru menambahkan, setelah tiba di masjid, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman depan masjid dan langsung masuk ke dalam masjid untuk melaksanakan ibadah salat Isya.

"Saat korban sedang sholat isya, pelaku AR als GL bersama dengan rekannya yang sekarang masih buron mencuri sepeda motor milik korban," katanya.

Kedua pelaku, lanjut Heru, merusak kunci kontaknya menggunakan kunci letter T, lalu membawa kabur. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor yang ditaksir sekira Rp 12 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Penawartama.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vega ZR milik pelaku yang digunakan saat melakukan aksinya, dan sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam, BE 4548 TD, milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku AR als GL saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut