DAU dari Pusat Belum Turun, Gaji PNS di Bandarlampung Telat Cair
Terkait dengan masalah ini, kata Badri, Bandarlampung menjadi salah satu daerah yang belum memenuhi SOP tersebut, karena ada ketentuan baru dari pusat yang belum terpenuhi.
"Ini kan melalui sistem laporannya, sehingga ketika kita input data tapi tidak terproses tidak ada konfirmasi ke kita namun otomatis tertolak," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, Wilson mengatakan, keterlambatan gaji PNS tersebut dikarenakan ada pembaruan sistem aplikasi pelaporan penyaluran DAU ke daerah sesuai PMK Nomor 233.
Wilson menambahkan, tanggal 11 Januari 2021 ada surat edaran dari Kemenku melalui Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) Nomor 4/2021 terkait adanya penambahan laporan data.
Kemudian, kata dia, tambahan data yang diminta pusat selain data pegawai yang rutin setiap bulan, yakni terkait laporan penggunaan dana transfer umum daerah selama 2021 serta realisasi penggunaan anggaran 2020.
"Oleh karena laporan ini menggunakan sistem aplikasi, kemungkinan ada kesalahan input ataupun datanya yang masih kekurangan namun semua itu sudah disinkronisasikan," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto