Demi Penghasilan Tambahan, Pedagang Ayam Geprek di Pringsewu Jual Tramadol dan Hexymer
PRINGSEWU, iNews.id - Polisi menangkap pedagang ayam geprek di Pringsewu, Lampung yang menjual obat terlarang Tramadol dan Hexymer. Pelaku inisial WI (27) ternyata seorang residivis.
WI alias Ombing ditangkap anggota Polsek Pringsewu Kota pada Senin (27/3/2023) pukul 16.09 WIB. Dia ditangkap di warung ayam geprek miliknya di Jalan Melati, Pringsewu Timur.
"Pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan polisi terhadap pelaku yang terlihat panik saat melihat kedatangan polisi yang sedang berpatroli," kata Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri, Selasa (28/3/2023).
Dari tangan Ombing, polisi menemukan 19 paket Tramadol dan Hexymer dalam kantong celana.
Editor: Reza Yunanto