Demo Buruh di Pelabuhan Panjang Ricuh, Terobos Pagar dan Bakar Ban

Dalam mediasi ini, pihaknya tetap berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) dua Dirjen satu Deputi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Perhubungan. Selain itu, kata dia berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi (Menkop) Nomor 6 Tahun 2023, pembentukan koperasi TKBM hanya diperbolehkan jika ada pelabuhan baru karena satu pelabuhan hanya dapat memiliki satu koperasi TKBM.
Kuasa hukum Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Chairudin menyampaikan kesiapannya untuk mengikuti mediasi. Dia juga menekankan akan terus berpegang pada regulasi yang berlaku, khususnya Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (4) SKB 2 Dirjen 1 Deputi. Pasal-pasal tersebut secara jelas menyebutkan bahwa koperasi TKBM adalah satu-satunya wadah tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan dan harus ada rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan.
"Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan koperasi dalam penyelenggaraan tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi