Dendam Asmara Berujung Maut, Pria di Lampung Selatan Tikam Teman
Senin, 01 Desember 2025 - 18:15:00 WIB
Warga yang menyaksikan kejadian itu panik dan berusaha menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit. Nyawa Hendri Fadli tidak tertolong.
Setelah melakukan penusukan, pelaku meninggalkan lokasi dan tak lama kemudian menyerahkan diri ke Polsek Kalianda.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari menyampaikan bahwa pelaku kini telah ditahan di Polres Lampung Selatan. "Korban ditusuk dada kirinya dengan menggunakan senjata tajam setelah itu pelaku langsung mendatangi polsek," ujar Kombes Yuni, Senin (1/12/2025).
Atas perbuatannya, Hendri Sofyan dijerat Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi