Diambil Alih Polda Lampung, Kasus Dugaan Larangan Ibadah di Gereja Naik ke Penyidikan

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kasus dugaan pelarangan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) memasuki babak baru. Kasus ini telah diambil alih Polda Lampung dengan statusnya naik ke penyidikan.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri membenarkan status perkara tersebut naik penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kami mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi, baik dari keterangan pihak gereja maupun warga. Beberapa orang yang sudah diperiksa, (statusnya) baru saksi," kata Hamid, Kamis (23/2/2023).
Hamid melanjutkan, masyarakat harus bisa menahan diri dan mempercayakan penanganan perkara tersebut kepada pihak berwajib.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan percayakan penangan kasusnya kepada Polda Lampung. Kami pastikan penanganan kasusnya akan terus berjalan," kata dia.
Sebelumnya, Sebuah video pelarangan dan pembubaran jemaat Gereja yang tengah beribadah beredar dan viral di sosial media.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto